Generic placeholder image

Aplikasi Perijinan Baru dan Perpanjangan Ijin

PIP LOGIAEDU Adalah Aplikasi penyampaian permohonan untuk perpanjangan Izin
Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap,
Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian serta perubahan status orang asing;



Prosedur

Tahapan Aplikasi Perijinan Baru dan Perpanjangan Ijin.


1. Registrasi

Admin Perguruan Tinggi Teologi Kristen melakukan Registrasi, login, Mengisi Data Diri dan mengunggah semua dokumen dalam boring sesuai dengan template yang ada.

2. Validasi

Approval Registrasi Dosen dilakukan oleh Bagian Kepegawaian/Ketenagaan Peguruan Tinggi Negeri (PTN) atau oleh Kopertais atau Bimas Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

3. Penetapan

Team Validator dari Ditjen Bimas Kristen melakukan kelengkapan dan pemeriksaan dokumen yang diunggah ke dalam aplikasi, pada tahap ini jika ada dokumen yang belum lengkap, setiap PT diberikan kesempatan untuk melengkapinya

4. Visitasi

Perwakilan dari Ditjen Bimas Kristen akan melakukan visitasi untuk memeriksa secara manual berdasarkan boring yang telah diterima.

5. Penerbitan SK

SK Perpanjangan Ijin Prodi dan Pengajuan Ijin Prodi Baru akan diterbitkan oleh Ditjen Bimas Kristen, setelah memenuhi persyaratan dan lolos penilaian. SK yang sudah terbit akan diserahkan ke Institusi melalui mekanisme yang sudah ditentukan


Unduh Format Borang di sini


Unduh Format Borang

Kontak Kami


PIP LOGIAEDU

Jl. M.H. Thamrin No. 6, RT.2/RW.1,
Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

FAQ Terkait Prodi


Pendaftaran Program Studi bagi PIP LOGIAEDU dilakukan secara online, melalui laman Website Diktis pada menu Layanan Pembukaan Prodi baru PIP LOGIAEDU.
Dokumen yang diperlukan adalah Borang Pembukaan Prodi dan lampiran-lampiran Dokumen yang terkait sesuai Petunjuk Pembukaan Prodi. Instrumen Persyaratan Minimum Prodi/Borang pada jenjang berikut:

Pendaftaran Prodi dibuka melalui periode 3 kali dalam setahun, yaitu :
(1) Periode I (Maret - April)
(2) Periode III (Agustus - September)

Proses Pendaftaran Prodi baru Setidaknya 6 (enam) bulan, dengan rincian masa pendaftaran 2 (dua) bulan terhitung sejak lengkapnya dokumen usulan, kemudian 2 (dua) bulan masa penilaian lembaga dan penilaian prodi, 2 (dua) bulan berikutnya proses Penilaian BAN-PT, dan Penerbitan KMA yang diproses melalui Biro Hukum Sekjen Kemenag.